KPU

Paslon Nomor Urut 2 Bertanya Soal Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat, Ini Jawaban DISUKA

Paslon Nomor Urut 2 Bertanya Soal Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat, Ini Jawaban DISUKA

Dalam Sesi tanya Jawab disegmen 4 debat publik perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bengkulu, Paslon Nomor Urut 2, Ariyono Gumay melontarkan pertanyaan kepada paslon nomor urut 1, Dani Hamdani.--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dalam sesi tanya Jawab disegmen 4 debat publik perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bengkulu, Paslon Nomor Urut 2, Ariyono Gumay melontarkan pertanyaan kepada paslon nomor urut 1, Dani Hamdani.

Pertanyaan yang dilontarkan ternyata berkaitan dengan program pemotongan Zakat yang dialakukan Paslon Nomor 5, Dedy Wahyudi sewaktu menjabat di Kota Bengkulu.

Pertanyaan tersebut adalah bolehkah memungut zakat sama rata kesemua orang untuk membiayai program pemerintah Kota Bengkulu.

Atau memberanding program BAZNAS  dan diklaim sebagai program-program politik Kepala daerah di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Olahan Puding Leci Mudah untuk Dibuat, Intip Resep dan Cara Sajiannya di Sini

BACA JUGA:6 Penyebab Acne Prone Skin yang Perlu Kamu Ketahui, Salah Satunya Kebiasaan Sentuh Wajah

"Saudara Paslon Nomor 1, jika menjalankan program pemerintah menggunakan uang Zakat yang penerimaanya bukan dari golongan yang berhak menerima Zakat apa hukumnya dalam Agama Islam? ", tanya Ariyono Gumay 

Dani Hamdani yang dikebal sebagi ustad dan memahami ilmu fiqih menjelaslan bahwasanya hal tersebut tidak diperbolehkan dan batil dalam agama.

"Prinsip dalam segala peraturan termasuk peraturan agama, harus mengedepankan keadilan, yang berhak diambil zakatnya itu yang sudah sampai Nisobnya, maka itu tidak boleh dan sebuah kezaliaman jika dipukul rata semua orang dalam pemungutan zakat, jika ada peraturan menyamaratakan pemotongan zakat untuk semua tingkatan pendapatan harus dihindari," kata Dani Hamdani.

Sebagai informasi, Salah satu kebijakan  yang membebani ASN Kota Bengkulu dan kerap dikeluhkan, salah satunya yaitu kewajiban pemotongan zakat 2,5 persen.

BACA JUGA:Jarang Diketahui! Buah Leci Bagus untuk Asam Lambung, Ini Ragam Manfaatnya

BACA JUGA:Jembatan di Desa Lubuk Terentang Rusak, Aktivitas Warga Terhambat

Kebijakan pemotongan zakat ASN sejak tahun 2019 ini sempat menuai polemik pro kontra di kalangan ASN.

Karena tidak diimbangi dengan dasar hukum yang jelas, ditambah lagi ASN lebih setuju jika zakat tidak perlu diatur pemerintah, melainkan dibayarkan sendiri secara langsung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: