Pemda Seluma Terbitkan Perbup RTLH

Pemda Seluma Terbitkan Perbup RTLH

BETVNEWS,- Pemerintah Daerah Seluma akhirnya mengeluarkan peraturan Bupati (Perbup), yang berkaitan dengan rehab rumah tidak layak huni (RTLH). Hal ini diatur dalam Perbup nomor 3 tahun 2019, tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, yang dalam salah satu poinnya terdapat bidang permukiman, dijelaskan salah satu pemanfaatan dana desa, adalah untuk rehab RTLH. Kabag Hukum Sekretaraiat Daerah Kabupaten Seluma Nurpadliya menjelaskan, bahwa didalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa salah satu yang harus menjadi prioritas bagi desa, adalah melakukan anggaran untuk perehaban RTLH. "Saat ini memang kita sudah mengeluarkan Perbup nomor 3 tahun 2019, jadi didalamnya terdapat tata cara penglolaan dana desa, termasuk diantaranya adalah untuk prioritaskan pembangunan RTLH," ungkap Nurpadliya, Rabu (04/12). Berdasarkan Perbup tersebut, setiap desa di Kabupaten Seluma dapat membantu anggarkan rehab RTLH di desa masing-masing, terlebih lagi di Kabupaten Seluma masih terdapat sekitar 20 ribu lebih rumah yang tidak layak huni, sehingga salah satu cara untuk mengurangi adalah rehab dengan dana desa. "Ini soal kemanusian juga, dimana sejauh ini masih banyak rumah tidak layak huni, sehingga salah satu solusi adalah dengan memanfaatkan dana desa," lanjutnya. Karena ini sudah berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Desa PDTT, dan telah diteruskan melalui peraturan bupati. Seharusnya desa sudah dapat menentukan sikap dalam hal ini, dan dapat menjadikan permasalahan RTLH salah satu prioritas bagi desa. "Seharusnya dengan ini, setiap desa dapat melakukan musyawarah dengan perangkat desa dan juga masyarakat, karena sudah sepatutnya kita memberikan bantuan yang menyentuh langsung kepada masyarakat," tandasnya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: