Sidang Perdana Praperadilan Murman Effendi Ditunda, Ini Penyebabnya
Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus tukar guling yakni mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, terkait telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Seluma terpaksa ditunda hingga pekan depan 4 November 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus tukar guling yakni mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, terkait telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Seluma terpaksa ditunda hingga pekan depan 4 November 2024.
"Pada persidangan hari ini, pihak termohon praperadilan Kejaksaan Negeri Seluma absen dalam persidangan yang telah dijadwalkan. Pihak Kejaksaan mengirimkan surat ke Pengadilan yang berisi permohonan supaya hakim pemeriksa perkara berkenan menjadwalkan kembali persidangan," kata Humas PN Tais Galuh Wahyu Kumalasari SH. MH, Senin 28 Oktober 2024.
BACA JUGA:Bantuan UMKM hingga Beasiswa Era Rohidin Mersyah Sangat Membantu, Kader Lingkungan Minta Lanjutkan
Humas PN Tais mengungkapkan, alasan termohon tak hadir dalam sidang perdana praperadilan, karena ada monitoring dan evaluasi kinerja dari Kejati Bengkulu.
"Alasan Kejaksaan Negeri Seluma tak hadir karena di hari yang sama sedang dilaksanakan evaluasi dan monitoring kinerja dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu Pak," ujar Humas PN Tais.
BACA JUGA:KPU Batasi Pendukung Paslon di Debat Perdana Pilgub Bengkulu, Segini Jumlahnya
Sementara itu, 3 orang Penasehat Hukum dari pemohon, yakni Dede Syahputra Amir, SH MH dan didampingi 2 rekannya yakni, Meitron Sosiadi, SH dan Muharam, SH.
Pihak penasehat hukum pemohon sangat menyayangkan atas tak hadirnya pihak termohon, sehingga sidang harus ditunda hingga pekan depan.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Sebut Laporan Money Politik Terhadap Cagub Rohidin Mersyah Tidak Terbukti
"Tentunya kami sangat menyayangkan dari pihak termohon tidak hadir. Karena semestinya hari ini sudah masuk dalam dalam sidang pertama. Kita harapkan pada minggu depan dari pihak termohon bisa hadir," jelas Meitron.
BACA JUGA:Dinkes Kota Bengkulu Imbau Warga Waspada Penyakit Akibat Kencing Tikus
Para penasehat hukum Murman Effendi sangat meyakini, jika perkara tukar guling lahan Pemkab ini masuk ke ranah perdata dan tak ada unsur pidana.
"Ini bukan ranah pidana sebenarnya, tapi ranah perdata. Makanya kita lakukan Praperadilan dalam perkara tukar guling di Sembayat dan lokasi perkantoran," tegasnya.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: