Anggaran NPHD Berkurang, Bawaslu Surati DPRD Rejang Lebong
BETVNEWS,- Setelah melalui proses panjang dan melewati 2 kali batas waktu yang telah ditetapkan di tanggal 1 dan 14 Oktober 2019 lalu, berdasarkan Permendagri No 54 tahun 2019 tentang pendanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari APBD, yang pada akhirnya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong baru bisa dilakukan di tanggal 6 November 2019 dan ditetapkan anggaran pengawasan Pilkada untuk Bawaslu sebesar 9,5 Miliar dengan mengacu putusan dari Kemendagri. Kendati demikian, berdasarkan Rapat Paripurna Tahap IV masa sidang III dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap APBD dan Pengesahan APBD Tahun Anggaran 2020, yang dilaksanakan akhir bulan November kemarin (30/11), diputuskan anggaran pengawasan untuk Bawaslu hanya 5,5 M atau turun 4 M dari angka NPHD. Dodi Hendra Supiarso, Ketua Bawaslu Rejang Lebong saat diwawancara terkait turunnya NPHD tersebut mengatakan pihaknya akan berkoordinasi ke Bawaslu Provinsi dan RI untuk meminta petunjuk. "kalau dari aturan, berkoordinasi ini kami meminta petunjuk dari Bawaslu Provinsi dan RI, apa yang harus kami lakukan," katanya. Dan terkait tahapan koordinasi ini, pihaknya telah menyurati Ketua DPRD untuk meminta kejelasan dan informasi agar bisa dijadikan pedoman untuk koordinasi ke Bawaslu Provinsi dan RI. "Kalau menunggu verifikasi anggaran dari Provinsi untuk APBD 2020 itu kan lama, jadi Jum'at kemarin (29/11) kita sudah menyurati Ketua DPRD untuk meminta kejelasan dan informasi secara tertulis sehingga kita punya pedoman. Harapan kami DPRD Rejang Lebong dapat membalas suratnya, sehingga kita punya langkah selanjutnya,” terangnya. Sementara itu, dengan berkurangnya anggaran dan berjalannya proses kepastian untuk NPHD ini, Ketua Bawaslu pun mengkhawatirkan akan mengganggu proses pengawasan dalam Pemilihan Kepala ini nanti. (Abiza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: