PKPU Terbit, Mantan Koruptor Boleh Maju Pilkada

PKPU Terbit, Mantan Koruptor Boleh Maju Pilkada

BETVNEWS - KPU RI resmi mengeluarkan PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah. Dalam PKPU tersebut, KPU tak melarang mantan koruptor untuk maju di pilkada 2020 mendatang. Emex Verzony selaku Komisioner KPU Provinsi Bengkulu pun membenarkan hal tersebut, yang tercantum dalam pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah. Di pasal tersebut hanya ada dua mantan narapidana yang dilarang untuk dicalonkan, yakni mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. "Iya benar, berdasarkan PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan, tidak ada larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi," ungkap Emex. Sementara itu, di dalam pasal 3A ayat 3, KPU hanya mengeluarkan imbauan bagi partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi dalam seleksi bakal calon kepala daerah. Hal tak jauh berbeda tercantum dalam pasal 3A ayat 4, yang di dalamnya KPU memberikan imbauan kepada para calon independen yang ingin mendaftarkan diri, diutamakan bukan mantan terpidana korupsi. (Oki Bo'ok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: