KPU

Kejari Seluma Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Djasran Harhap, Ini Alasannya

Kejari Seluma Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Djasran Harhap, Ini Alasannya

Kasintel Kejari Seluma Renaldo Ramadhan SH.MH, Rabu 30 Oktober 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma, Dajsran Harhap mantan Kepala BPN Seluma tahun 2008, ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.

Penolakan penangguhan penahan berdasarkan kajian dan pertimbangan penyidik Pidsus Kejari Seluma, sehingga Kejari tetap melakukan penahanan terhadap Djasran Harhap demi kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:UMKM Naik Kelas hingga Cetak 1.000 Pengusaha, Strategi DISUKA Majukan Kota Bengkulu

Kasintel Kejari Seluma mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan tersangka Djasran Harhap diajukan pada 18 Oktober 2024 kemarin.

Surat tersebut telah dibalas oleh Kejari Seluma dan dikirim ke pihak keluarga tersangka.

BACA JUGA:Coba Konsumsi Buah Markisa Ini, Dijamin Baik untuk Kesehatan Ibu Hamil, Cek Manfaatnya

"Pihak keluarga sudah kita surati, bahwa permohonan penanguhan penahanan ditolak," kata Kasintel Kejari Seluma Renaldo Ramadhan SH.MH, Rabu 30 Oktober 2024.

Diungkapkannya, meskipun penangguhan penahanan adalah hak tersangka, namun Kejari Seluma tetap melakukan penahanan dengan alasan demi kepentingan proses penyidikan dan hal lainnya juga yang menjadi pertimbangan. 

BACA JUGA:Pengiriman Logistik Pilkada di Lebong Belum 100 Persen

Dimana sebelumnya pada saat penetapan tersangka, Djasran Harhap terlihat sehat dan bugar.

Hal itu diperkuat juga dengan bukti hasil pemeriksaan RSUD Tais bahwa sebelum ditahan tersangka dinyatakan sehat.

BACA JUGA:ASN Kota Bengkulu Dilarang Terlibat Politik Praktis Selama Masa Kampanye Pilkada

"Permohonan penangguhan adalah hak dari tersangka, namun kami tetap melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan serta bukti hasil pemeriksaan RSUD Tais bahwa sebelum ditahan tersangka dinyatakan sehat," ujarnya. 

(Jul) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: