3 Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Tak Ajukan Eksepsi
3 terdakwa kasus korupsi proyek Jembatan Air Taba Terunjam B CS di Desa Taba Terunjam, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2020, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Sungai Rupat Kota Bengkulu pada Kamis 31 Oktober 2--(Sumber Foto: Angga/BETV)
"Kami tidak mengajukan eksepsi karena secara materil kami menyetujui dakwaan JPU, namun bukan berarti kami setuju semua yang didakwakan, kami akan membantah saat pemeriksaan saksi nantinya," kata Penasihat hukum terdakwa Ferra, Ranggi Setiyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: