KPU

3 Terdakwa Korupsi Pembangunan Rumah Produksi Gula Aren Jalani Sidang Perdana

3 Terdakwa Korupsi Pembangunan Rumah Produksi Gula Aren Jalani Sidang Perdana

3 Terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Rumah Produksi Gula Aren di Kabupaten Rejang Lebong, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Kamis 31 Oktober 2024.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 3 Terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Rumah Produksi Gula Aren di Kabupaten Rejang Lebong, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Kamis 31 Oktober 2024.

Ketiga terdakwa yakni Addri Anugera selaku penyedia kegiatan, Eddy Wibowo selakuPejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Rejang Lebong, dan Donni Enfido Simanjuntak selaku konsultan pengawas. 

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa, dipimpin oleh Ketua Majelis Agus Hamzah SH, MH. 

Disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Abi Pujangga SH, ketiga terdakwa didakwa dengan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:Sistem Pencernaan Makin Lancar, Cukup Konsumsi Bawang Bombay Ini! Cek Manfaat di Sini

BACA JUGA:4 Efek Samping Masker Jagung untuk Wajah, Jangan Pakai Sampai Berlebihan

"Pasal yang kita kenakan terhadap tiga orang terdakwa ini adalah pasal 2 dan pasal 3, ini juga ada kaitannya dengan juncto pasal 55," jelas Abi. 

Lebih lanjut, Abi menuturkan bahwa ketiga terdakwa ini telah mengembalikan seluruh total kerugian negara yang mereka sebabkan dalam kasus dugaan korupsi ini. 

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Rejang Lebong menunjukkan bahwa terjadi kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran yang disediakan untuk pembangunan tersebut mencapai Rp269 juta.

"Pihak terdakwa melalui keluarganya sudah menitipkan semua uang penggantinya," sampai Abi. 

BACA JUGA:BBM Satu Harga Diresmikan di Wilayah Bengkulu Utara, Pertamina Sebut Wujud Energi Berkeadilan

BACA JUGA:4 Cara Membuat Masker Jagung untuk Menghilangkan Bekas Cacar, Dijamin Hilang dan Kulit Kembali Bersih

Menanggapi atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi dari JPU. 

Sebagai informasi tambahan, pembangunan Rumah Produksi Gula Aren tahun anggaran 2021 ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengembangan usaha kecil dan menengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: