KPU

Disperkan Rancang Raperda Alih Fungsi Lahan

Disperkan Rancang Raperda Alih Fungsi Lahan

    BETVNEWS - Mengantisipasi alih fungsi lahan menjadi pemukiman, Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong berencana akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Alih Fungsi Lahan.   Kepala Disperkan Lebong, Emi Wati, SE, M.Ak mengatakan tujuan dirancangnya Raperda tersebut adalah untuk mencegah maraknya alih fungsi lahan produktif menjadi lahan pemukiman yang saat ini terjadi. Dikhawatirkan ke depan hal itu akan mengubah Lebong yang dulunya dikenal dengan lumbung padi menjadi daerah yang rawan pangan.   "Tujuan kita merancang raperda ini agar kebutuhan pangan kita khususnya di Kabupaten Lebong tetap terjaga," ujarnya.   Ditambahkannya, banyak lahan yang dulunya area persawahan produktif tapi sekarang berubah menjadi kawasan pemukiman. Diharapkan dengan adanya Perda itu nanti dapat membatasi tindakan alih fungsi lahan yang kerap dilakukan masyarakat saat ini.   "Dengan adanya Perda itu nanti, lahan persawahan produktif akan kita masukkan ke Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dengan demikian lahan yang sudah masuk ke dalam LP2B itu tidak bisa dialih fungsikan, dengan demikian luasan persawahan kita tetap terjaga," imbuhnya.   Lebih jauh, Emi menyampaikan, untuk menerapkan perda itu nanti tentunya butuh dukungan dari semua pihak. Tanpa dukungan tidak mungkin bisa terlaksana. Selain itu untuk menjaga stabilitas produksi beras, juga dilakukan program cetak sawah baru.   "Untuk menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Lebong, Pemkab tidak hanya menerbitkan perda alih fungsi lahan tapi juga melakukan cetak sawah baru dan perluasan lahan pemukiman," demikian Emi.(D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: