KPU

Bawaslu Provinsi Bengkulu Proses Puluhan Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Provinsi Bengkulu Proses Puluhan Pelanggaran Netralitas ASN

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, pada Sabtu, 2 November 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi BENGKULU saat ini sedang menindaklanjuti puluhan laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Provinsi BENGKULU.

Sejauh ini, terdapat sekitar 66 ASN dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dilaporkan oleh masyarakat karena diduga terlibat dalam mendukung pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

BACA JUGA:SK Unsur Pimpinan DPRD Seluma Telah Diterima, Pelantikan Digelar 5 November

"Proses ini sedang ditangani oleh Bawaslu. Kami mohon publik bersabar karena kami masih dalam tahap penanganan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, pada Sabtu, 2 November 2024.

Bawaslu saat ini tengah melakukan penelusuran dan verifikasi data terkait ASN yang dilaporkan atas dugaan ketidaknetralan.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Awal November di Provinsi Bengkulu Naik Jadi Rp3.077 per Kilogram

"Semua laporan masih dalam proses kajian oleh Bawaslu," tambah Faham Syah.

Setelah kajian selesai, Bawaslu akan melakukan penelitian mendalam terhadap laporan yang ada. Jika terbukti ada pelanggaran netralitas, Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Pj Sekda Kota Bengkulu: Pembangunan Kota Merah Putih Akan Dilanjutkan Tahun Depan

"Jika unsur pelanggarannya terbukti, kami akan meneruskan ke pihak terkait, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelas Faham Syah.

Saat ini, Bawaslu bekerja sama dengan Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) dan pihak terkait lainnya untuk melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Dukung Rencana Pendirian Pangkalan Kapal Pol Air di Pasar Seluma

"Saat ini, kami terus memanggil semua pihak terkait banyaknya laporan yang masuk ke Bawaslu. Hasilnya akan kami sampaikan setelah proses ini selesai," tutup Faham Syah.

(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: