Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti dari 15  Kasus Pidana Umum

Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti dari 15  Kasus Pidana Umum

BETVNEWS,- Kejaksaan negeri kabupaten Mukomuko Senin siang (9/12) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor Kejari Mukomuko. Hadir dalam acara tersebut, asisten 1 setdakab yang mewakili bupati Mukomuko, perwakilan polres Mukomuko, perwakilan kodim 0428 serta undangan lainnya. Dalam acara ini, Kejari memusnahkan barang bukti 15 perkara yang telah ditangani oleh kejari Mukomuko di tahun 2019. Dijelaskan Kajari Mukomuko Hendri Antoro bahwa pelaksanaan pemusnahan ini adalah agenda rutin per semester pemusnahan barang bukti. “ini pemusnahan kali kedua kita lakukan untuk tahun 2019. Dengan pemusnahan ini kita ingin menyampaikan kepada masyarakat kabupaten Mukomuko bahwa kasus yang sudah kita tangani tinggal tahapan paling akhir, yakni pemusnahan barang bukti," jelas Kajari. Pemusnahan barang bukti berupa narkoba dan barang-barang lainnya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Adapun daftar perkara dari barang bukti yang dimusnahkan yakni :

  1. Tindak pidana perjudian 2 kasus
  2. Kehutanan 2 kasus
  3. Pengeroyokan 2 kasus
  4. Narkotika 3 kasus
  5. Penganiayaan 2 kasus
  6. Pencurian 2 kasus
  7. Memaksa masuk rumah tanpa izin 1 kasus
  8. Pembunuhan berencana 1 kasus
(Jemiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: