Mantan Bendahara KPU Seluma Ditetapkan Tersangka

Mantan Bendahara KPU Seluma Ditetapkan Tersangka

    BETVNEWS - Tepat pada senin malam Penyidik unit Tipidkor Polres Seluma menetapkan A-I (33) yang merupakan mantan Bendahara KPU Seluma tahun 2018 sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Sekretariat KPU Seluma. Didampingi dengan pengacaranya A-I langsung menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Tipidkor Polres Seluma.   A-I diduga bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp. 1,424 miliar dari realisasi anggaran KPU Seluma tahun 2018 sebesar Rp 21 Miliar. Tersangka dikenakan uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.   "Sudah kita tahan, dia sementara kita pastikan bersalah atas kerugian negara Rp 1,424 Miliar sesuai hasil audit dari realisasi anggaran tahun 2018 Rp 21 Miliar," ungkap Iptu Denny Siregar Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma, Senin (09/12) malam.   Sementara itu, untuk mengembangkan kasus tersebut, pihak Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Seluma terus melakukan upaya pendalaman, tersangka A-I akan terus dimintai keterangan, siapa saja yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara tersebut.   "Kemungkinan untuk tersangka lain masih akan kita selidiki, iya dalam waktu dekat ini kalau memang ada tersangka lain pasti akan kita umumkan," lanjutnya.   Kasus ini terungkap bermula saat tidak dibayarkannya honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo, Semidang Alas (SA) dan Semidang Alas Maras (SAM) bulan November hingga Desember 2018 lalu. Untuk mengungkap kasus tersebut, sejumlah saksi yang diperiksa sebelumnya mulai dari ASN, Komisioner, hingga pihak kepolisian pun telah melakukan koordinasi ke KPU pusat.   (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: