KPU

Penetapan Tersangka Kasus Tukar Guling Sesuai Prosedur, Jaksa Tolak Argumentasi Murman Effendi

Penetapan Tersangka Kasus Tukar Guling Sesuai Prosedur, Jaksa Tolak Argumentasi Murman Effendi

Sidang praperadilan mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, terkait kasus tukar guling kembali digelar pada Selasa 5 November 2024, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sidang praperadilan mantan Bupati SelumaMurman Effendi, terkait kasus tukar guling kembali digelar pada Selasa 5 November 2024, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais.

Agenda sidang pra peradilan kali ini pembacaan jawaban dari termohon yakni Kejaksaan Negeri Seluma. Praperadilan ini sendiri diajukan  atas permohonan dari pemohon dalam hal ini mantan Bupati Seluma melalui penasehat hukumnya.

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Diamankan, Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Keterlibatan Pihak SPBU

Dalam praperadilan ini Kejaksaan Negeri Seluma menolak atas argumentasi dari pihak pemohon.

Menurut pihak Kejari Seluma, apa yang telah dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sudah sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA:Dinas PMD Seluma Tindaklanjuti Kasus Pemecatan Puluhan Kader Kelembagaan Desa Kemang Manis

"Jelas kita menolak argumentasi dari pemohon. Apa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. Terkait dengan alat bukti juga menurut kita sudah cukup," terang Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan,  didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni.

Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Ghufroni mengatakan, pihaknya telah menjawab atas dalil-dalil dari pihak pemohon. 

BACA JUGA:Kemenag Seluma Terima 2.000 Pasang Buku Nikah, Siap Didistribusikan ke KUA se-Kabupaten Seluma

Selanjutnya Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma nantinya juga akan mengajukan bukti-bukti surat.

Bukti surat yang akan diajukan nantinya untuk memperkuat dalil dalam penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.

BACA JUGA:BPS: Penggangguran Provinsi Bengkulu di Angka 3,11 Persen

"Kita nanti akan mengajukan bukti surat, untuk memperkuat dalil. Apa yang telah dilakukan penyidik telah memenuhi dua alat bukti, dua alat bukti yang sah yang akan kita ajukan yakni Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dan ahli serta hasil penghitungan Kerugian Negara (KN). Bahkan dalam penanganan kasus tersebut telah masuk ke unsur tindak pidana," ujarnya.

(Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: