Ridwan Mukti Resmi Ajukan Banding
BETVNEWS - Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti memastikan bahwa dirinya tidak puas atas vonis yang telah dijatuhkan oleh pengadilan negeri tipikor Bengkulu atas dirinya. Ridwan mukti pun memastikan bahwa dirinya telah mengajukan banding. Dari surat yang didapat tim BETV, akta permintaan banding ditanda tangani oleh Ridwan Mukti langsung, tanpa melalui penasehat hukumnya. Dimana dalam isi sirat tersebut, Ridwan Mukti menyatakan banding terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA. Tanggal 11 januari 2018 nomor 45/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bgl An. Terdakwa Ridwan Mukti. Akta Permintaan Banding inipun ditanda tangani oleh plt Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu A. Wibisono. Saat dikonfirmasi, Abdu Syakir tim penasehat hukum Ridwan Mukti juga turut memastikan bahwa surat tersebut ditanda tangani langsung oleh Ridwan Mukti. Dengan alasan mempersingkat waktu, jika harus menunggu permohonan dari tim penasehat hukum. Apalagi ketua tim Maqdir Ismail, tengah disibukkan dengan agenda persidangan di Jakarta. "Benar Pak RM mendandatangani langsung hal ini untuk mempersingkat waktu. Namun insyaallah, tim PH yang ada selama ini akan tetap mendampingi beliau" kata Abdu Syakir. Sebelumnya, Ridwan Mukti divonis bersalah oleh majelis hakim, dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara. Tak hanya itu, RM juga dicabut hak politiknya untuk dipilih selama 2 tahun, pasca menjalani hukuman pokok. (Zuhri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: