Ada 32 Temuan dan 5 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada di Kota Bengkulu
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota BENGKULU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota BENGKULU bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) se-Kota BENGKULU menangani sejumlah temuan dan laporan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye dan tahapan Pilkada.
Bahkam nerdasarkan data yang disampaikan, ada 32 temuan berhasil diidentifikasi oleh pihak Bawaslu dan Panwaslu.
Selain itu, terdapat 5 laporan yang disampaikan langsung oleh masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam bentuk pencatutan data dan masalah dalam seleksi anggota adhoc.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menjelaskan seluruh laporan dan temuan yang diterima telah ditangani dengan serius.
BACA JUGA:Sejumlah Tokoh Berpengaruh Berikan Dukungan untuk DISUKA
BACA JUGA:Kabar Duka, Kepala DLH Bengkulu Tengah Mahendra Gustian Meninggal Dunia
“Semua laporan sudah kami tangani dan statusnya sudah diumumkan kepada publik. Kami juga telah menyampaikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh proses pengawasan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,”ujar Ahmad Maskuri.
Menurut Bawaslu, dari 32 pelanggaran yang terdeteksi, sebagian besar merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon), tim kampanye, atau penyelenggara Pemilu yang berkaitan dengan tata cara dan prosedur kampanye yang tidak sesuai aturan.
Tercatat ada 30 pelanggaran administrasi yang perlu mendapat perhatian khusus.
Selain itu, terdapat 2 pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka dalam menjaga integritas dan netralitas selama proses Pilkada.
BACA JUGA:Daun Sirsak Ampuh Menurunkan Diabetes, Ini Manfaat Lengkapnya bagi Kesehatan
Bawaslu juga menangani 5 dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan tim kampanye atau pihak lain, yang sebagian besar telah diproses bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Dari 5 pelanggaran pidana tersebut, proses penanganannya diputuskan untuk dihentikan karena tidak memenuhi unsur hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: