KPU

Bawaslu Provinsi Bengkulu Tekankan Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa di Pilkada 2024

Bawaslu Provinsi Bengkulu Tekankan Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa di Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah menginstruksikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan Surat imbauan pencegahan pelanggaran netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Provinsi BENGKULU menekankan netralitas Kepala Desa dan perangkat Desa dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Pengawasan netralitas Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan menjadi salah satu objek dan fokus Pengawasan oleh Bawaslu dan jajaran Pengawas Pemilihan baik melalui upaya Pencegahan maupun upaya Penindakan khususnya Penanganan Pelanggaran Pemilihan

BACA JUGA:Bidhumas Polda Bengkulu Raih Penghargaan Cipta Trending Topik dari Humas Polri

Aturan UU Tentang Netralitas Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan Ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c, bahwa:

"Dalam Kampanye, Pasangan Calon dilarang melibatkan: c.Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan".

BACA JUGA:Geng Motor Kembali Berulah di Karang Indah, Pelaku Serang Pelajar SMA dan Rampas HP

Ketentuan Pasal 71 ayat (1), bahwa:

"Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".

BACA JUGA:Progres Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Kaur Baru 36 Persen

Ketentuan Pasal 188, bahwa:

"Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)"

BACA JUGA:Usulan Cuti Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko ke Pemprov Bengkulu Terlambat dan Tidak Sesuai Ketentuan

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah menginstruksikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan Surat imbauan pencegahan pelanggaran netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

"Ayo Awasi Bersama! Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Kelurahan diimbau untuk tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala daerah Serentak tahun 2024, agar dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil, dan demokratis," sampainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: