KPU

DKPP Copot Zaini dari Ketua KPU Kota

DKPP Copot Zaini dari Ketua KPU Kota

BETVNEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah melaksanakan sidang putusan terhadap para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Rabu (18/12) siang. Alhasil, Zaini dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Bengkulu, sedangkan para Komisioner lainnya diberi sanksi berupa teguran keras. Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Zaini membenarkan hal tersebut. "Yang pertama itukan peringatan keras, yang kedua penggantian ketua," jelas Zaini. Zaini menambahkan, untuk menjalankan hasil sidang tersebut, pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari KPU Provinsi. "Keputusan DKPP itukan bersifat final, kita harus menerima apa yang sudah diputuskan DKPP. Tapi kita masih menunggu arahan dari KPU Provinsi untuk pelaksanaan keputusan itu. Salinan putusan memang belum ditangan kita, hanya pembacaan saja di sidang tadi," terang Zaini yang baru saja menghadiri langsung sidang tersebut. Adapun perkara yang menjadi dasar pencopotan Zaini ialah dugaan pelanggaran administratif pemilu, atas diloloskannya salah satu Caleg DPRD Kota Bengkulu dari daerah pemilihan 3 bernama N-Z, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris BMA Kota Bengkulu dan menerima gaji dari APBD. Sedangkan di dalam aturan yang berlaku, maka siapa saja yang menerima gaji dari APBD ataupun APBN maka dilarang mencalonkan diri sebelum berhenti dari jabatannya. (YUDHA GONDRONG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: