KPU

Edarkan Narkoba Senilai Rp. 500 Juta, 3 Pelaku Dibekuk

Edarkan Narkoba Senilai Rp. 500 Juta, 3 Pelaku Dibekuk

Aggota BNNP Bengkulu kembali meringkus 3 pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah Provinsi Bengkulu. 3 orang pelaku tersebut merupakan 2 orang pengedar bernama Rian Aprianto, Okta Mahendra dan satu orang bandar bernama Sulaita. Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Agus Riansyah mengatakan jika pihaknya pertama kali menangkap pelaku Rian Afrianto dan Okta Mahendra di depan Polsek Taba penanjung. Dari tangan pelaku ditemukan sabu seberat 100 gram serta 5 butir ekstasi. Sedangkan di rumah pelaku Rian Afrianto, polisi juga menemukan sabu seberat 1,5 gram, timbangan digital bungkus plastik dan catatan penjualan narkotika. Sementara pelaku Sulita juga berhasil dibekuk dirumahnya. Dari hasil penyidikan diketahui, jika ketiga pelaku berhasil menjual barang haram tersebut senilai Rp. 500 juta. "Para pelaku merupakan target kita dan pelaku Sulita ini merupakan bandar di daerah rejang lebong. Dari hasil catatan penjualan sudah terjual narkotika senilai Rp. 500 juta yang telah beredar di Provinsi Bengkulu," terang Kepala BNNP Bengkulu. Untuk ketiga pelaku ini bakal dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan beberapa sub pasal lainnya Undang - Undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman Mati atau Penjara seumur hidup. (arisblack)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: