Mediasi Sidang Gugatan Bendungan Sengkuang Mentok

Mediasi Sidang Gugatan Bendungan Sengkuang Mentok

BETVNEWS,- Pengadilan negeri kota argamakmur, kamis(19/12) siang, menggelar sidang perdana sekaligus mediasi terkait gugatan proyek bendungan sengkuang, dimana sebelumnya pemerintah kabupaten Bengkulu Utara digugat oleh PT. Fernanda Tri Karya, didalam gugatannya pihak penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp. 2,4 milyar. Koko Sudan Sugiarto kuasa hukum pemerintah kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan, sidang perdana dan media antara pihaknya dengan penggugat tidak membuahkan hasil atau ditunda, lantaran pihak penggugat tidak mempersiapkan materi permintaan. "Mediasi hari ini ditunda,karena penggugat tidak menyiapkan permintaan, mediasi akan dilanjutkan pada tanggal 9 januari 2020 mendatang," ungkapnya. Meskipun dalam gugatan, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp. 2,4 milyar. Namun menurut Koko dalam mediasi tersebut tuntutan tidak harus sesuai dengan gugatan yang yang dilayangkan sebelumnya. "Mediasi tidak harus sesuai dengan gugatan awal, dalam hal ini kita masih menunggu permintaan penggugat," imbuhnya. Disinggung terkait pertemuan yang dilakukan oleh bupati dengan penggugat di salah satu hotel dikota medan, secara tidak langsung ia mengakui kebenaran pertemuan tersebut dengan dalih mediasi bisa dilakukan dimana saja. "Pertemuan kan bisa dilakukan dimana saja, apalagi pihak pemborong masih mempunyai sisa uang pengerjaan," tutup koko Sementara itu Simon Budi Satria Utama, kuasa hukum penggugat mengatakan, dalam mediasi ini pihaknya memang fokus untuk mengatur jadwal mediasi kedua, dan memang belum menyampaikan permintaan. "Kita belum menyampaikan permintaan karena kita fokus untuk mediasi kedua" sampai budi Budi menambahkan, untuk mediasi kedua nanti tidak menutup kemungkinan ada perdamaian antara kedua belah pihak. Namun jika tidak pihaknya tetap akan mengajukan permintaan sesuai dengan gugatan yang dilayangkan. " Jika ada niat baik kenapa tidak untuk damai, namun jika itu tidak terealisasi kita tetap dengan tuntutan awal." tutupnya. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: