KPU

Bawaslu Telusuri Mutasi Pejabat Pemkot Bengkulu Jelang Hari Pemilihan

Bawaslu Telusuri Mutasi Pejabat Pemkot Bengkulu Jelang Hari Pemilihan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengungkapkan bahwa mereka akan melakukan penelusuran terkait informasi mutasi 22 pejabat Eselon III dan Iv di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota BENGKULU mengungkapkan bahwa mereka akan melakukan penelusuran terkait informasi mutasi 22 pejabat Eselon III dan Iv di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) BENGKULU.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengatakan bahwa informasi mengenai mutasi tersebut akan dijadikan dasar untuk investigasi lebih lanjut.

"Yang jelas, kami jadikan ini sebagai informasi awal dan akan melakukan investigasi untuk memastikan apakah kejadian ini benar terjadi atau tidak," ungkap Ahmad, senin 11 november 2024

Penelusuran ini dilakukan untuk memverifikasi apakah mutasi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama mengingat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bengkulu yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

BACA JUGA:Viking Rafflesia Komitmen Dukung DISUKA di Pilwakot Bengkulu 2024

BACA JUGA:Dinilai Merepresentasikan Kota Bengkulu yang Religius, IKM Dukung Penuh DISUKA

Ahmad menegaskan bahwa jika mutasi tersebut terbukti melanggar ketentuan, Bawaslu akan mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pejabat seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, serta Pelaksana Tugas, dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga masa jabatan mereka berakhir.

"Ini yang perlu dipastikan, kita tidak boleh menduga-duga. Begitu mendapatkan informasi, kami akan segera melakukan penelusuran," tegas Ahmad.

Apabila terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pejabat yang melakukannya dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman penjara antara satu hingga enam bulan atau denda mulai dari Rp600 ribi hingga Rp6 juta.

BACA JUGA:Distan Seluma Segera Salurkan Bantuan 80 Ton Benih Padi dari Kementan RI

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Pendistribusian Surat Suara hingga Proses Pelipatan di Tingkat Kabupaten/Kota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: