Mengaku Salah, Pembacok Aiptu Jhoni Walker Minta Maaf
BETVNEWS - Effendi (30), terdakwa kasus pencurian sepeda motor di rumah anggota Propam Polda Bengkulu Aiptu Jhoni Walker, langsung meminta maaf usai menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi. Kepada Aipti Jhony Walker, Effendi mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya telah mencuri motor dan membacok Aiptu Jhony Walker di rumahnya di jalan Kuala Lempuing 31 Oktober 2017 lalu. "Maafkan saya pak" kata Effendi sembari menunduk dan menyalami Jhoni Walker. "Cukup sekali ini saja kamu lakukan ya, jangan kamu ulangi lagi cukup saya saja yang jadi korban" Jawab Aiptu Jhoni yang memang hadir di persidangan sebagai saksi. Dalam dakwaan Jaksa Penunut Umum, Terdakwa Effendi didakwa sengaja melakukan pencurian dengan kekerasan, bersama ketiga temannya yang masih kabur. Ia dijerat pasak 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari JPU. (Taufan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: