KPU

30.872 Petugas Pilkada 2024 di Bengkulu Belum Terlindungi

30.872 Petugas Pilkada 2024 di Bengkulu Belum Terlindungi

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengungkapkan bahwa hasil monitoring BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa 30.872 orang petugas badan adhoc belum mendapatkan perlindungan.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

"Melihat kenyataan ini, kami berharap KPU dan Bawaslu tingkat provinsi dapat memonitor kabupaten/kota untuk memastikan bahwa petugas badan adhoc Pilkada dapat terlindungi, baik dari jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian," ujar Usin.

Usin juga mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan surat edaran untuk memberikan perlindungan terhadap petugas badan adhoc, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Perketat Pengawasan Maney Politik Jelang Pilkada Serentak

"Perlindungan ini sangat wajar, mengingat petugas badan adhoc telah bekerja sejak pra hingga pasca pelaksanaan Pilkada, di mana tantangan yang mereka hadapi cukup berat," tambah Usin.

Lebih lanjut, Usin meminta agar KPU bersama pemerintah daerah (Pemda) serta Bawaslu segera memastikan pemberian perlindungan kepada petugas badan adhoc ini.

"Jika ada masalah, KPU dan Bawaslu kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan pemda masing-masing, karena perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian adalah hak petugas badan adhoc," tutup Usin.

(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: