Belum Cukup Umur, 48 Pasangan Ajukan Dispensasi Menikah
BETVNEWS,- Pada tahun 2019 lalu pengadilan agama Mukomuko mencatat ada peningkatan jumlah permohonan dispensasi nikah yang cukup signifikan. Dari tahun 2018 yang hanya 1 orang kemudian ditahun 2019 meningkat menjadi 48 orang pemohon. adapun yang dimaksud dengan Dispensasi nikah adalah pasangan yang masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peningkatan ini salah satu faktor utama penyebabnya adalah ketidaktahuan masyarakat dengan telah diberlakukannya undang-undang pernikahan no 16 tahun 2019 dengan pemberlakukan minimum usia menikah adalah harus berumur 19 tahun. Kepala pengadilan agama mukomuko, Syarifah Aini kebanyakan masyarakat kabupaten mukomuko belum mengetahui bahwa undang-undang pernikahan nomor 16 tahun 2019 diberlakukan dan ada penambahan usia untuk calon pasangan yang akan menikah. "Dengan pemberlakuan undang-undang pernikahan yang baru ini sehingga banyak masyarakat yang sudah mengurus segala sesuatu untuk persiapan menikah kemudian ketika akan mengurusnya ditolak," jelasnya. Ditambahkannya kedepan pihaknya berharap kepada masyarakat yang akan mengajukan permohonan pernikahan agar memperhatikan usia calon pasangan agar tidak harus mengajukan dispensasi nikah. "Kami mengharapkan kepada masyarakat yang akan mengajukan permohonan pernikahan agar memperhatikan umur para calon pasangan yang akan menikah yang wajib 19 tahun" tutupnya. (Jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: