11 WNA Dideportasi dari Bengkulu, Terbanyak Asal China
BETVNEWS,- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, telah mendeportasi sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2019. Diantaranya 6 orang warga negara China, 3 orang warga negara Jepang, dan masing-masing 1 orang warga Nepal serta malaysia. Pendeportasian terhadap WNA tersebut lantaran telah melanggar administrasi keimigrasian. Terkait hal tersebut, Pihak Imigrasi telah membentuk pengawasan orang asing (Timpora) hingga masing-masing ke Kecamatan. Pengawasan ini bertugas memberikan informasi ke Pihaknya untuk mengawasi keberadaan warga negara asing sehingga tidak ada penyelundupan dan Perdagangan Orang. "Selain melakukan pengawasan terhadap orang asing timpora ini turut memberikan sosialisasi kepada masyarakat, saudara dan keluarga apabila ada yang ingin bekerja keluar negeri dengan tahapan serta prosedur yang telah di tentukan." Terang Kepala Divisi Keimigrasian Provinsi Bengkulu, Adnan, saat memberikan Press Realease Capaian Kinerja selama tahun 2019 pada Kamis (2/1) siang. Sementara itu, dalam realese yang di hadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dan Kepala Kantor Imigrasi menyebutkan ditahun 2019 lalu, ada 244 WNA y dalam Permohonan Penerbitan Izin Tinggal Terbatas. Angka ini menurun di bandingkan tahun 2018 yang mencapai 587 orang, lantaran Pembangunan PLTU di Pulau Bai telah beroperasi sehingga banyak pekerja WNA yang sudah kembali ke negaranya. (Aris Black)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: