KPU

Penyaluran Dana Desa Akan Diatur Dalam Perbup

Penyaluran Dana Desa Akan Diatur Dalam Perbup

BETVNEWS,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) saat ini tengah menyusun peraturan bupati (Perbup) atas turunan aturan Kementrian Pemberdayaan Masyarakat Desa terkait pengelolahan dana desa.  Seperti pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolahan bumdes lainnya di desa. Selain itu didalam Perbup ini juga akan memberikan ruang gerak bagi pemerintah desa untuk memanfaatkan dana tersebut untuk pembangunan yang dinilai sangat prioritas dan bermanfaat. Kebijakan aturan tersebut diusulkan atas keluhan dari masing-masing desa. "Sebelum kita menyalurkan dana desa tentunnya kita akan terbitkan perbup, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dalam penyaluran dana desa" ungkap Tomi Marisi Kepala dinas PMD Benteng. Sementara itu, untuk penyalurannya dana desa ini akan diberikan langsung melalui rekening desa. Cara ini mempersingkat mekanisme pencairan, yang sebelumnya melalui Badan Keuangan Desa. "untuk aturan terbaru penyaluran dana desa nantinya akan langsung di tranpers ke rekening desa tidak lagi melalui pihak Badan keuangan desa ( BKD ), aturan ini juga yang akan di masukan dalam peraturan bupati sehingga nantinya penyaluran dana desa tidak lagi terkendala," pungkasnya. ( Ronal )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: