Kajati Bengkulu Hadiri Upacara Peringatan HUT Provinsi Bengkulu ke-56
Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H, mengikuti upacara HUT Provinsi Bengkulu ke-56, Senin 18 November 2024.--(Sumber Foto: Tim/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kajati BENGKULU, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H, mengikuti upacara HUT Provinsi BENGKULU ke-56, Senin 18 November 2024.
Upacara peringatan hari ulang tahun ke-56 Provinsi Bengkulu dipimpin langsung Pj. Gubernur Bengkulu Dr. H., Rosjonsyah, M.M., M.Si.,. Upacara berlangsung dengan khidmat di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Bengkulu.
Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu menyampaikan rasa syukur atas usia Provinsi Bengkulu yang telah mencapai 56 tahun.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Hadiri Upacara Peringatan HUT Provinsi Bengkulu ke-56
"Alhamdulillah, Provinsi Bengkulu telah memasuki usia ke-56. Ini merupakan momentum penting bagi kita untuk terus melangkah menapak tujuan demi mewujudkan dan bersama–sama memajukan pembangunan daerah," ujarnya.
Tema peringatan tahun ini adalah 'menjaga sejarah melestarikan budaya'.
BACA JUGA:Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Provinsi Bengkulu Capai 44.016 Ton hingga Oktober Ini
Tema ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh masyarakat Bengkulu untuk terus berkreasi, berinovasi, dan berkolaborasi demi mewujudkan ekonomi berkelanjutan.
Gubernur Bengkulu juga menegaskan pentingnya sinergitas pembangunan di berbagai sektor, terutama sektor pelayanan publik di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan 78 Ribu Barel Kuota BBM ke BPH Migas
"Saat ini kita akan menghadapi Pemilukada serentak 2024, saya minta mari kita bersama menjaga agar Bengkulu tetap aman dan jangan sampai terpecah belah," tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu juga mengingatkan akan segera dilaksanakannya ajang pemilihan umum pada tahun 2024.
Ia mengimbau seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat Bengkulu untuk bersama-sama mendukung dan mensukseskan tahun politik ini dengan jiwa kedewasaan yang tinggi.
BACA JUGA:Peserta CPNS 2024 Pemkab Seluma Tunggu Tahapan SKB, 111 Pelamar Gunakan Nilai SKD 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: