Kompak Jual Sabu di Kota Bengkulu, Kakak Beradik Warga Kepahiang Ditangkap Polisi
Dua orang kakak beradik inisial A-P (34) dan K-B (23) warga asal Kelurahan Pasar Tengah, Kabupaten Kepahiang ditangkap oleh personil Satresnarkoba Polresta Bengkulu, lantaran kedapatan menjual narkotika jenis sabu. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dua orang kakak beradik inisial A-P (34) dan K-B (23) warga asal Kelurahan Pasar Tengah, Kabupaten Kepahiang ditangkap oleh personil Satresnarkoba Polresta Bengkulu, lantaran kedapatan menjual narkotika jenis sabu.
Waka Polresta Bengkulu, AKBP Max Mariners, mengatakan kedua tersangka diamankan saat ingin menjual narkotika jenis sabu ke Kota Bengkulu. Dimana personel Satresnarkoba Polresta Bengkulu telah mengikuti keduanya dari mereka berangkat dari Kepahiang.
BACA JUGA:Ketua Pertimbangan Pemuda Panca Marga Ajak Kaum Perempuan Dukung Rohidin-Meriani
"K-B dan kakaknya pada saat itu membawa barang dari Kepahiang menuju ke Kota Bengkulu dan memang pada saat itu mereka berniat menjual narkoba tersebut dan pada saat mereka tiba di Bengkulu. Personel kami yang telah mengetahui keduanya membawa narkoba langsung menangkap mereka," kata Waka Polresta Bengkulu, saat Press Release, Jumat 22 November 2024.
BACA JUGA:Program P5, Siswa SD IT Rabbani Bengkulu Ciptakan Karya dari Barang Bekas
Lebih lanjut, setelah berhasil diamankan kemudian personil Satresnarkoba Polresta Bengkulu melakukan penggeledahan dan didapati keduanya membawa 3 paket sedang narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam mobil yang mereka kendarai menuju Bengkulu.
"Saat digeledah didapatkan 1 paket sedang sabu. kemudian pada saat itu juga. Setelah itu mereka dibawa ke lokasi dimana kendaraan mereka diparkirkan dan ditemukan 2 paket sedang," ujar Waka Polresta.
BACA JUGA:Pertandingan Bulu Tangkis Antar Guru Meriahkan HUT PGRI ke-79 di Bengkulu
Waka Polresta mengungkapkan, bahwa tersangka A-P merupakan seorang residivis yang sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara.
"Lebih mirisnya lagi tersangka A-P ini sudah 3 kali menjadi residivis dan baru 1 minggu keluar dari penjara," tutur Waka Polresta.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Lakukan Penelusuran ke Kantor Oknum Kadis yang Diduga Terlibat Kampanye
Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, keduanya langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang bukti sabu yang dibawa keduanya berasal dari Provinsi Sumatera Selatan dan saat ini sedang dilakukan pengembang terkait dengan informasi tersebut.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: