Kuasa Hukum Romer: Pemanggilan Rohidin Mersyah Terkesan Memaksa dan Ditunggangi
Minggu pagi puluhan pendukung Rohidin Mersyah melakukan orasi di gerbang pintu masuk Mapolresta Bengkulu. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu pasangan calon kepala daerah, Rohidin Mersyah ke Mapolresta BENGKULU, pada malam hari, Sabtu 23 November 2024.
Saat dimintai keterangan, tim kuasa hukum Romer, Aizan Dahlan dan Jeki Harianto mengatakan, pemanggilan tersebut masih belum diketahui maksud dan tujuannya.
Sebab pemanggilan tersebut dinilai merupakan tindakan kezaliman kepada calon yang masih di tahapan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Survei Disway Sebut Paslon RK-Siswono Bisa Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta 2024
Menurut Aizan Dahlan, pemanggilan dan pemeriksaan kepada calon yang masih berada di tahapan Pemilu diperbolehkan, namun setelah diperiksa harus dikembalikan.
“Ada apa ini dengan KPK? Terkesan memaksa proses hukum padahal masih di tahapan Pemilu. Sudah tidak benar ini, paslon kalau mau diperiksa ya silahkan, tapi selesai diperiksa harus dikembalikan,” ujar Aizan Dahlan.
BACA JUGA:Longsor di Jalan Lintas Lebong-Rejang Lebong, 1 Orang Sempat Tertimbun
Lanjut Jeki Harianto, pemanggilan yang dilakukan ini bisa saja di tunggangi.
“Ini sudah H-4 hari Pemilihan Kepala Daerah, jangan sampai pemanggilan Rohidin Mersyah terkesan ditunggangi,” ujar Jeki.
BACA JUGA:Reses Usin Abdisyah, Warga Tengah Padang Keluhkan Biaya Komite di SMA
Tim Kuasa Hukum Romer meminta Dewan Pengawas KPK, Menkopolhukam, DPR RI serta DPRD Provinsi Bengkulu untuk memeriksa persoalan pemanggilan Rohidin Mersyah tadi malam.
Sebab Saat itu Aizan dan rekan meminta agar turut mendampingi Rohidin, namun permintaan ini ditolak.
BACA JUGA:Kapal Berisi 5 Nelayan Karam di Bengkulu Utara, 1 Orang Meninggal Dunia
Pasca ditolak untuk mendampingi Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan segera memberikan pernyataan kepada media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: