KPU

Masyarakat Keluhkan Sulitnya Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah, Ini Kata BPN Seluma

Masyarakat Keluhkan Sulitnya Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah, Ini Kata BPN Seluma

Kasubag TU Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma, Erwin Setiawan bahwa memang untuk balik nama sertifikat, mengurus sertifikat hilang serta turun ahli waris memang agak sulit daripada pembuatan sertifikat baru. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Masyarakat Seluma sering merasa kesulitan ketika mengurus balik nama sertifikat tanah. Pasalnya, banyak prosedur dan syarat yang harus dipenuhi dalam proses balik nama tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kasubag TU Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma, Erwin Setiawan bahwa memang untuk balik nama sertifikat, mengurus sertifikat hilang serta turun ahli waris memang agak sulit daripada pembuatan sertifikat baru. 

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Minta Pendukung Jaga Kondusivitas dan Menangkan Pilgub Bengkulu 2024

"Memang membuat baru lebih mudah mengurusnya dari pada turun waris, ganti nama sertifikat dan mengurus sertifikat hilang. Bahkan seperti sertifikat hilang wajib lapor dan ada keterangan saksi, persyaratan lengkap dan pernyataan. Bahkan pengurus akan disumpah," ujar Erwin.

Seperti mengurus balik nama waris, lanjut Erwin, pengurusnya harus menyiapkan persyaratan dan mengisi formulir permohonan hak dan formulir lainnya yang tersedia.

BACA JUGA:Realisasi PAD Kota Bengkulu Baru 60 Persen, Pemkot Optimis Lampaui Capaian Tahun Lalu

Adapun syaratnya yakni:

  • Fotokopi KTP dan KK warna seluruh ahli waris, 
  • fotokopi SPPT PBB tanah yang dimohon dan tahun yang berjalan (PBB terbaru)
  • sertifikat asli hak milik, menyerahkan bukti SSB (Blanko BPHTB)
  • melampirkan surat keterangan ahli waris dan pernyataan ahli waris
  • jika sudah meninggal lampirkan akta kematian dari Dukcapil
  • melampirkan surat pernyataan tanah tidak sengketa (Lampirkan fotokopi KTP saksi-saksi)
  • surat kuasa (jika dikuasakan) serta lampirkan fotokopi KTP penerima kuasa
  • dan melampirkan Bukti PPH final.

BACA JUGA:Pilkada Seluma 2024: Erjon Gunakan Hak Pilih di Seluma, Teddy Rahman di Jakarta

Dilanjutkannya, pembuatan sertifikat baru lebih mudah daripada kepengurusan sertifikat hilang, balik nama atau turun waris.

Oleh karena itu ia menegaskan, BPN tidak mempersulit masyarakat dalam pengurusan dokumen. Menurutnya, jika memang persyaratan lengkap dan siap disumpah, maka pastinya akan diurus.

BACA JUGA:1 Orang Tertimpa Pohon Tumbang di Sungai Rupat

Selain itu, formulir persyaratan harus diisi lengkap. Jika persyaratan tidak terpenuhi, BPN tidak berani mengeluarkan karena ada aturan terkait hal tersebut.

"Kalau ada keluhan masyarakat kenapa sulit urus Sertifikat balik nama, hilang atau turun waris, BPN sendiri mengikuti aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau syarat terpenuhi tidak ada kata tidak bisa" ungkap Erwin.

BACA JUGA:2 Tahun Beroperasi, Rumah Sakit Tino Galo Terakreditasi Madya dari LARS DHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: