KPU

Sinergi Kejati Bengkulu dan BPJS Ketenagakerjaan Dukung Optimalisasi Program Jaminan Sosial

Sinergi Kejati Bengkulu dan BPJS Ketenagakerjaan Dukung Optimalisasi Program Jaminan Sosial

Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel serta Kejaksaan Negeri se-wilayah Provinsi Bengkulu melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja samaterkait pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimal--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi BENGKULU bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel serta Kejaksaan Negeri se-wilayah Provinsi BENGKULU melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dan monitoring evaluasi terkait pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mercure Bengkulu, pada Senin 25 November 2024.

BACA JUGA:BETV Masuk Kategori Perusahaan Tertib Administrasi dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., dalam sambutannya, menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan sosial bagi pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

"Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen mendukung implementasi Inpres 2 Tahun 2021 demi tercapainya kesejahteraan pekerja dan penegakan hukum yang adil," ungkap Kajati Bengkulu.

BACA JUGA:Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi Bengkulu Dibentuk, Fokus Tingkatkan SDM dan Jaringan Kerja

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu. 

Perjanjian ini mencakup berbagai aspek, seperti pendampingan hukum, pertukaran data, dan langkah-langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Peringatkan Bahaya Alih Fungsi Lahan Pertanian

Dalam monitoring evaluasi yang dilakukan, dibahas beberapa hal penting, termasuk capaian pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Bengkulu dan upaya perbaikan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan.

"Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar-instansi, meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial, serta memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan kepada para pekerja di Provinsi Bengkulu," jelas Kajati Bengkulu.

BACA JUGA:Dinkes Kota Bengkulu Imbau Masyarakat Jaga Pola Makan untuk Cegah ISPA

Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh pihak terkait demi menciptakan sistem perlindungan ketenagakerjaan yang lebih baik dan inklusif.

(Rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: