Terkait Dugaan Pungli Kemenag Provinsi, Gempur Datangi Mabes Polri
BETVNEWS - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Muda Peduli Rakyat (DPD Gempur) Provinsi Bengkulu terus mengawal proses pengusutan dugaan tindak pidana pungutan liar yang dilakukan Oknum Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu terhadap sebanyak 87 Kepala Madrasah se Provinsi Bengkulu. Bahkan tak ingin kasus yang memberatkan kepada Madrasah dan sudah dilaporkan secara resmi ke Polda Bengkulu diusut setengah-setengah, Gempur mendatangi Mabes Polri. Ketua DPD Gempur Provinsi Bengkulu Perdede mengatakan, pihaknya mendatangi Mabes Polri tidak lain mendesak agar Mabes ikut mengawal proses pengusutan dugaan pungli tersebut. Kemudian meminta agar penyidik Direskrimum Polda Bengkulu melakukan penetapan tersangka. "Kami ke Mabes Polri juga menyerahkan bukti-bukti terhadap dugaan pungli tersebut. Mulai dari bukti kuwitansi penarikan uang Rp 1-2 juta tersebut sampai dengan rekaman intruksi Kakanwil Kemenag Drs. Bustasar saat mengintruksikan menetapkan agar kepada Madrasah menyetorkan uang dalam rangka untuk kegiatan dana lomba Lasqi di Padang. Tak hanya itu, bukti bahwa Kepala Madrasah diminta membuat surat pernyataan untuk mengakui uang pungutan sudah dikembalikan tetapi kenyataanya uang itu tidak dikembalikan juga diserahkan," ujar Perdede. Pihaknya menyayangkan tindakan penyidik Polda yang terkesan tidak serius mengusut dugaan pungli. Padahal ini dilakukan instansi kementerian agama yang selayaknya tidak harus dilakukan. Harusnya penyidik tinggal melakukan pemanggilan seluruh kepala Madrasah. Bukan memanggil beberapa orang yang diduga sudah dikondisikan untuk mengakui bahwa pemungutan itu bukan atas dasar paksaan. "Harusnya sekecil apapun pungutan itu harus diusut. Apalagi untuk kasus ini sudah jelas diakui terkumpul Rp 117 juta. Kemudian para kepala Madrasah sendiri yang awalnya melaporkan pungli itu ke Polda. Namun tetap saja tidak ada keseriusan Polda mengusutnya. Ini ada apa. Untuk itu kami juga mendesak agar tim Saber Pungli dibubarkan, jika tidak menindaklanjuti kasus yang sudah jelas jelas adanya," beber Pardede. Pardede menambahkan, jika persoalan ini tidak diusut, maka ke depan akan terulang lagi. Ini juga mencoreng dunia pendidikan terutama di lingkungan Kementerian Agama. Bahkan pihaknya sudah menyampaikan langsung kasus ini ke Komisi VIII DPR RI. Tujuanya agar mendesak Menteri Agama mencopot Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu dari jabatannya. "Intinya kami minta penyidik Polda menerapkan keputusan Presiden bahwa pungli harus diberantas. Sebab kami sudah memiliki bukti dan bersedia mendatangkan saksi yang akan mengungkap kasus tersebut dalam membantu penyidik mengusut tuntas," tegasnya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali melakukan aksi turun ke jalan. Tuntutan tidak lain meminta polda segera menetapkan tersangka. Kemudian meminta DPRD Provinsi dan Gubernur Bengkulu mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak Menteri Agama mencopot jabatan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. "Sekarang kami sedang melakukan konsulidasi untuk melakukan aksi besar besaran ke DPRD Provinsi dan Kantor Gubernur. Pokoknya kami minta copot Kakanwil Kemenag dari jabatanya dan penjarakan yang melakukan pungli," pungkasnya. (Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: