KPU

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Rohidin Mersyah

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Rohidin Mersyah

Kuasa hukum Rohidin Mersyah bakal mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kuasa hukum Rohidin Mersyah bakal mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

Tim kuasa hukum calon gubernur (Cagub) Bengkulu Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan menyampaikan dengan mempertimbangkan fakta-fakta peristiwa hukum di Provinsi Bengkulu terhadap Calon Gubernur Rohidin Mersyah yang dilakukan oleh KPK, maka perlu disampaikan langkah hukum yang akan diambil oleh tim hukum yaitu akan mengajukan praperadilan, karena tuduhan pihak KPK terhadap Rohidin Mersyah adalah tidak berdasarkan hukum.

BACA JUGA:ASUS Vivobook S14: Desain Tipis dengan Performa Andal untuk Produktivitas Maksimal

"Mencermati pernyataan resmi KPK RI tanggal 24 Nov 2024 terkait OTT di Provinsi Bengkulu, maka didapati informasi bahwasannya rangkaian kegiatan OTT tersebut telah dimulai sejak Juli 2024 dan kamudian dilaksanakan tangkap tangan pada 23 November 2024, oleh karena itu kami menyatakan semestinya proses terhadap laporan masyarakat ini dapat dilakukan dengan prosedur penanganan normal penyelidikan sampai penyidikan bukan dengan metode tangkap tangan," sampai Aizan dalam keterangan pers pada 25 November 2024.

BACA JUGA:Sinergi Kejati Bengkulu dan BPJS Ketenagakerjaan Dukung Optimalisasi Program Jaminan Sosial

Lebih lanjut, Aizan mengatakan, peristiwa hukum tersebut bukan tangkap tangan karena dinilai tidak memenuhi ketentuan di dalam KUHAP.

"Peristiwa hukum tersebut bukanlah 'Tangkap Tangan' karena yang dimaksud tangkap tangan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah “sedang melakukan, dengan segera sesudah melakukan, sesaat diserukan khalayak ramai, atau sesaat ditemukan benda yang diduga keras digunakan untuk tindak pidana, dalam kaitan ini kegiatan OTT terhadap Rohidin Mersyah tidak memenuhi kualifikasi tangkap tangan yang diatur dalam KUHAP," ujarnya.

BACA JUGA:BETV Masuk Kategori Perusahaan Tertib Administrasi dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Tim Hukum juga menilai tidak tergambarnya keterlibatan langsung Rohidin Mersyah dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan, sehingga pemenuhan minimal 2 alat bukti yang relevan untuk menetapkan sebagai tersangka tidak terpenuhi secara hukum.

"Kewenangan KPK tentang proses Tindak Pidana Korupsi pada masa pilkada baik tentang ASN, money politik dll bersinggungan dengan kewenangan Gakkumdu (Bawaslu) terhadap Pidana Pemilihan Kepala Daerah dalam Undang-undang," terangnya.

BACA JUGA:Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi Bengkulu Dibentuk, Fokus Tingkatkan SDM dan Jaringan Kerja

"Proses hukum maupun penetapan Tersangka sepatutnya ditunda sampai Pilkada selesai demi memberikan ruang demokrasi dapat berjalan sesuai ketentuan Undang-undang yang mengatur Pilkada," ditambahnya.

Terakhir kuasa hukum meminta masyarakat Bengkulu memberikan dukungan terhadap proses yang akan dilakukan untuk mendapatkan keadilan.

BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Peringatkan Bahaya Alih Fungsi Lahan Pertanian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: