KPU

PPPK Tahap II Masih Nihil Pendaftar, BKD Provinsi Bengkulu Buka Konsultasi

PPPK Tahap II Masih Nihil Pendaftar, BKD Provinsi Bengkulu Buka Konsultasi

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Tahun Anggaran (TA) 2024 di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih menunjukkan angka nihil pendaftar.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Setelah dibuka hampir seminggu, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Tahun Anggaran (TA) 2024 di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU masih menunjukkan angka nihil pendaftar.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, data jumlah pelamar belum dapat diakses atau diperbarui secara real-time.

BACA JUGA:Logistik Pilkada Kota Bengkulu Mulai Didistribusikan Hari Ini

“Belum bisa diakses secara real-time, belum,” kata Sri, pada Selasa, 26 November 2024.

Sri menambahkan bahwa BKD Provinsi Bengkulu telah membuka ruang konsultasi untuk membantu calon peserta seleksi PPPK tahap II dalam menghindari kesalahan saat pendaftaran. konsultasi ini bertujuan untuk menekan angka kegagalan akibat kesalahan dalam pengisian format pada akun pendaftaran.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Rohidin Mersyah

“Tentu ada konsultasi yang kami buka, di ruangan help desk, sama seperti tahap pertama,” ujar Sri.

Ruang konsultasi ini dibuka setiap hari kerja, Senin-Jumat, mulai pukul 08.00-16.00 WIB, dan akan berlangsung hingga 28 November 2024. Sri menambahkan, bahwa pada seleksi PPPK tahap I, ratusan pelamar Pemprov Bengkulu gagal memenuhi syarat administrasi, dengan berkas mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh panitia seleksi (Pansel).

BACA JUGA:ASUS Vivobook S14: Desain Tipis dengan Performa Andal untuk Produktivitas Maksimal

Terkait hasil verifikasi ulang dokumen pelamar pasca-sanggah, dari 3.499 pelamar yang mendaftar, 3.458 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sementara 41 dinyatakan TMS.

"Semoga kesalahan format pendaftaran seperti yang terjadi pada seleksi tahap I tidak terulang," harap Sri.

BACA JUGA:Sinergi Kejati Bengkulu dan BPJS Ketenagakerjaan Dukung Optimalisasi Program Jaminan Sosial

Sri juga mengingatkan calon peserta agar mempersiapkan diri dengan baik, baik dari sisi pemahaman maupun dokumen pendukung lainnya, agar proses seleksi PPPK tahap II berjalan lancar.

"Pesan kami, siapkan diri sebaik-baiknya," tegas Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: