KPU

Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Tinggal 3 Hari Lagi, Segera Manfaatkan!

Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Tinggal 3 Hari Lagi, Segera Manfaatkan!

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Haryadi, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Program pemutihan pajak kendaraan Pemerintah Provinsi BENGKULU tinggal tiga hari lagi. Warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor masih dapat memanfaatkan program ini hingga 30 November 2024.

Program ini menawarkan pembebasan tunggakan pajak, penghapusan denda, dan gratis biaya balik nama, memberikan kesempatan besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah.

BACA JUGA:Personel TNI Polri Kawal Logistik Pilkada di Bengkulu dari TPS Menuju Kantor PPK

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Haryadi, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

"Pemutihan pajak kendaraan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bebas dari denda dan keterlambatan pembayaran pajak yang terutang, serta pembebasan biaya balik nama kendaraan," jelas Haryadi pada 28 November 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Tidak Temukan Money Politic Saat Hari Pencoblosan di Kota Bengkulu

Program ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak, tetapi juga bagi mereka yang ingin melakukan balik nama kendaraan. 

Pemerintah Provinsi Bengkulu berupaya meringankan beban masyarakat dengan memberikan kemudahan dan insentif yang dapat memperbaiki kepatuhan pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.

BACA JUGA:Harga Karet di Provinsi Bengkulu Tembus Rp12 Ribu per Kilogram

Haryadi juga mengingatkan bahwa program pemutihan ini akan berakhir pada 30 November 2024. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan pembebasan denda dan biaya balik nama kendaraan. Jangan lewatkan kesempatan ini karena hanya tinggal beberapa hari lagi,” tambahnya.

BACA JUGA:KPU Imbau Masyarakat Bersabar, Tunggu Pengumuman Resmi Hasil Pilkada di Bengkulu

Untuk memudahkan masyarakat, pihak BPKAD Provinsi Bengkulu juga telah menyediakan pelayanan yang cepat dan mudah, serta memberikan informasi terkait cara mengikuti program pemutihan ini melalui berbagai saluran komunikasi, baik online maupun langsung di kantor Samsat.

"Diharapkan masyarakat Provinsi Bengkulu dapat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan dan peningkatan fasilitas publik di daerah ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: