KPU

Terdakwa Dugaan Korupsi Makan Minum Segera Divonis

Terdakwa Dugaan Korupsi Makan Minum Segera Divonis

BETVNEWS.- Hingga saat ini proses perkara dugaan tipikor anggaran makan minum di Setdakab Mukomuko pada tahun anggaran 2014 lalu terus berlanjut. Dengan terdakwanya, Vicky Andrian, yang saat itu sebagai Bendahara Pengeluaran. Jika tidak ada aral melintang, Selasa (14/1)mendatang , majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu akan menjatuhkan vonis. Dijelaskan Kajari Mukomuko Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH, putusan untuk satu terwakwa Vicky ini akan diputuskan pada selasa mendatang. “Putusan nanti Insha Allah, Selasa dan jika Kemudian sudah berkekuatan hukum tetap, maka pihaknya akan langsung melakukan eksekusi. Agar secepatnya penanganan perkara tersebut, tuntas." Jelas Kajari. Selain itu Kajari juga menyatakan bahwa penyidik menginginkan proses penyidikan maupun persidangan, cepat berjalan. Ditambahkannya meski kasus ini telah bergulir dipengadilan, namun  Vicky tidak ditahan dalam penjara. Dengan alasan, penahanan baru akan dilakukan setelah jatuhnya vonis terlebih dulu. “Untuk Sekarang belum ditahan. Nanti sekalian eksekusi. Mudah-mudahan lancar,” tutup Kajari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko telah menuntut terdakwa Vicky dengan tuntutannya dua tahun dan denda Rp 50 juta. Pertimbangan tidak adanya tuntutan uang pengganti untuk terdakwa, karena seluruh kerugian negara (KN) sudah dibebankan kepada dua terpidana sebelumnya. Dengan total mencapai Rp 1,5 miliar lebih. (Jemiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: