KPU

Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Oknum Guru PPPK di Kota Bengkulu Terancam Dipecat

Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Oknum Guru PPPK di Kota Bengkulu Terancam Dipecat

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, A. Gunawan--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota BENGKULU terungkap pada 18 September 2024.

Pelaku berinisial MA ditangkap oleh tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang siswi di sebuah sekolah dasar.

Insiden tersebut terjadi di gedung Unit Kesehatan Sekolah (UKS), ketika korban yang sedang sakit perut bertemu dengan pelaku. MA, yang merupakan guru PPPK, diduga melakukan tindakan yang mencoreng dunia pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, A. Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika pelaku terbukti bersalah melalui proses hukum.

BACA JUGA:Wacana Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadhan, Dikbud Kota Bengkulu Tunggu Intruksi Pusat

BACA JUGA:Sinergi Polres dan Pemkab Kaur Manfaatkan Lahan PKK Untuk Ketahanan Pangan

"Jika terbukti secara sah berdasarkan putusan pengadilan, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan, termasuk pemecatan," ujar A. Gunawan, Jumat 29 November 2024.

Ia juga menegaskan bahwa Dikbud Kota Bengkulu berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius.

"Kami akan mengikuti setiap langkah hukum demi menjaga integritas lingkungan pendidikan di Kota Bengkulu," tambahnya.

Saat ini, kasus MA telah masuk dalam tahap proses pengadilan.

BACA JUGA:Jelang Peresmian Gedung MPP Kaur, Beberapa Gerai Sudah Beroperasi Buka Pelayanan

BACA JUGA:Angka Golput di Kepahiang Tinggi, Penyelenggara Salahkan Paslon Kurang Sosialisasi

Pihaknya memastikan bahwa mereka akan mendukung penegakan hukum agar kasus ini dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: