KPU

APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 Disahkan Sebesar Rp 2,9 Triliun

APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 Disahkan Sebesar Rp 2,9 Triliun

APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 Disahkan Sebesar Rp 2,9 Triliun--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - DPRD Provinsi BENGKULU telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi BENGKULU Tahun 2025 dalam rapat paripurna pada Jumat, 29 November 2024.

APBD tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.920.147.088.400.

Rincian anggaran tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 989.924.067.400, pendapatan transfer Rp 1.929.107.021.000, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1.116.000.000. 

Sementara itu, belanja daerah yang direncanakan mencapai Rp 2.997.059.561.400, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 76.912.473.000.

BACA JUGA:Hormati Pilihan Masyarakat Kota Bengkulu, Ariyono Gumay Ucapkan Selamat ke Paslon Terpilih

BACA JUGA:Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Oknum Guru PPPK di Kota Bengkulu Terancam Dipecat

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengungkapkan bahwa defisit sebesar Rp 76 miliar perlu ditutupi, mengingat dana hibah dari APBD tidak dapat digunakan untuk menutupi kekurangan tersebut.

Oleh karena itu, diharapkan ada anggaran dari sumber lain yang dapat menutupi defisit ini.

"Defisit sebesar Rp 76 miliar diharapkan bisa ditutupi dengan sumber dari lain-lain," ujarnya.

Edwar juga menambahkan bahwa salah satu sumber yang dapat digunakan untuk menutupi defisit tersebut adalah anggaran Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) APBD Perubahan 2024.

BACA JUGA:Wacana Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadhan, Dikbud Kota Bengkulu Tunggu Intruksi Pusat

BACA JUGA:Sinergi Polres dan Pemkab Kaur Manfaatkan Lahan PKK Untuk Ketahanan Pangan

Namun, jumlah Silpa tersebut belum diketahui karena masih menunggu proses tutup buku Anggaran 2024.

"Kami berharap Silpa 2024 dapat digunakan untuk menutupi defisit APBD 2025. Defisit ini juga masih dalam batas yang diperbolehkan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Edwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: