KPU

KPU Sudah Terima LPPDK, Segini Besaran Dana Kampanye 2 Paslon Pilkada Seluma

KPU Sudah Terima LPPDK, Segini Besaran Dana Kampanye 2 Paslon Pilkada Seluma

Anggota Komisioner KPU Seluma Hetty Novitasari.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma telah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran dan Kampanye (LPPDK) pada pemilhan kepala daerah Kabupaten Seluma tahun 2024.

Adapun berdasarkan pengumuman KPU Seluma Nomor 146/PL.02.5-Pu/1705/2/2024, Paslon nomor urut 01 Teddy Rahman-Gustianto dana kampanyenya sebesar Rp360 juta.

Sedangkan Paslon nomor urut 02 Erwin Ocatvian dan Jonaidi SP sebesar Rp968 juta.

BACA JUGA:Anggaran Pemulihan Kawasan Hutan Bengkulu Rp11 Miliar, Fokus Tiga Poin Utama

Saat ini, seluruh kontestan Pilkada Kabupaten Seluma juga sudah menutup rekening kampanye dan dana kampanye serta mengosongkan saldo dalam rekening.

Anggota Komisioner KPU Seluma Hetty Novitasari mengatakan, pelaporan LPPDK oleh 2 paslon sendiri diklaim sudah sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan, yakni satu hari setelah berakhirnya masa kampanye. 

BACA JUGA:Kesbangpol Klaim Pilkada Kota Bengkulu Berlangsung Damai dan Kondusif

LPPDK juga dibuat detail dan rinci, seperti memuat dengan jelas siapa nama penyumbang, dipergunakan untuk apa, termasuk melengkapi dengan bukti berupa kwitansi.

"Sudah, dua pasangan calon tersebut sudah melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujar Hetty Novitasari Komisioner KPU Seluma, Sabtu 30 November 2024. 

BACA JUGA:Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Targetkan 11 Perda Tuntas pada 2025

Lanjutnya, hanya saja KPU tidak mempunyai kewenangan untuk menilai laporan dari LPPDK masing-masing paslon. Laporan tersebut bakal diperiksa langsung oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

"KPU tidak ada kewenangan menilai sesuai atau tidak sesuai laporan LPPDK itu. KPU hanya memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas-berkas," lanjutnya.

BACA JUGA:Dinas TPHP Bengkulu Anjurkan Petani Gunakan Pupuk Organik Cair untuk Pertanian Berkelanjutan

Adapun saat ini, laporan tersebut masih menunggu hasil audit dari kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: