KPU

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Hasilkan Rp53 Miliar

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Hasilkan Rp53 Miliar

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Mei hingga November tahun 2024 di Provinsi Bengkulu resmi berakhir.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Mei hingga November tahun 2024 di Provinsi BENGKULU resmi berakhir.

Total nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibebaskan mencapai Rp53.074.735.500.

BACA JUGA:Polresta, BPBD, dan Kodim 0405 Tinjau 5 Kecamatan Terdampak Banjir di Kota Bengkulu

Dari 136.828 unit kendaraan tercatat sebagai penerima manfaat dari program pemutihan yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tersebut.

Kasubbid Perencanaan, Data, dan Pelaporan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Bengkulu, Nolan Dahri, menjelaskan bahwa untuk kendaraan roda empat atau lebih, terdapat 7.934 unit kendaraan yang menerima manfaat pembebasan BBNKB dengan total nilai pembebasan sebesar Rp 10.165.427.500.

BACA JUGA:Banjir Rendam Perumahan Prima Indah, Warga Harap Solusi dari Pemkot Bengkulu

"Sedangkan untuk pembebasan tunggakan dan denda PKB, terdapat 29.180 unit kendaraan dengan nilai yang dibebaskan mencapai Rp 30.032.901.500," ungkap Nolan pada Selasa, 3 Desember 2024.

BACA JUGA:Polres Seluma Turunkan 160 Personel untuk Awasi Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Suara

Nolan menambahkan, untuk kendaraan roda empat atau lebih, total nilai pembebasan dalam program pemutihan ini mencapai Rp 40.198.036.000. 

"Penerima manfaat program pemutihan ini tersebar di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu," tambahnya.

BACA JUGA:Tes Kompetensi Calon PPPK Kemenag Bengkulu Dimulai, Diikuti 1.180 Peserta

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, sebanyak 88.082 unit kendaraan menerima manfaat pembebasan tunggakan dan denda PKB, dengan nilai pembebasan sebesar Rp 11.405.406.500. Total nilai pembebasan untuk kendaraan roda dua selama program pemutihan ini mencapai Rp 12.876.699.500.

"Selain itu, untuk kendaraan roda dua yang menerima pembebasan BBNKB, sebanyak 11.632 unit, dengan total nilai pembebasan Rp 1.471.293.000," jelas Nolan.

(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: