Daftar 43 Desa dan Kelurahan Menuju Desa Sadar Hukum di Bengkulu
Sebanyak 43 desa dan kelurahan binaan menuju Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bengkulu secara resmi mengukuhkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu di Balai Raya Semarak, Kamis siang 5 November 2025.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 43 desa dan kelurahan binaan menuju desa dan kelurahan Sadar Hukum di Provinsi BENGKULU secara resmi mengukuhkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) BENGKULU di Balai Raya Semarak, Kamis siang 5 November 2025.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa menyampaikan, piagam pengukuhan diterima oleh kepala desa dan lurah dari empat kabupaten dan satu kota.
Rinciannya meliputi 12 lurah di Kota Bengkulu, enam kepala desa dan lurah di Kabupaten Lebong, 11 kepala desa di Kabupaten Bengkulu Selatan, 11 kepala desa di Kabupaten Seluma, dan tiga kepala desa di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:200.105 Warga Kota Bengkulu Gunakan Hak Pilih di Pilwakot 2024
"Saya percaya bahwa terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dapat mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berbudaya hukum," ujar Santosa.
Pengukuhan ini menjadi dasar untuk penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperkuat eksistensi Indonesia sebagai negara hukum.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Sebabkan Sejumlah Pohon Tumbang di Kota Bengkulu, BPBD Tingkatkan Kewaspadaan
"Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bengkulu ini telah melalui proses verifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI," tambah Santosa.
Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah inisiatif berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi antara instansi pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.
BACA JUGA:Naik 0,15 Persen, Kota Bengkulu Alami Inflasi di Bulan November 2024
Sementara itu, Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa desa/kelurahan sebagai unit pemerintahan yang langsung berhadapan dengan dinamika masyarakat perlu memiliki kemampuan memimpin warga, termasuk dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum.
"Kita menyadari bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat adalah modal penting bagi pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan global. Sebab, daerah dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi akan mendukung iklim investasi dan kelancaran roda pemerintahan," jelas Rosjonsyah.
BACA JUGA:Pleno KPU Kota Bengkulu, Berikut Perolehan Suara Paslon Pilwakot di 9 Kecamatan
Ia menambahkan, kesadaran hukum dapat tercermin dari tingkat kepatuhan terhadap aturan hukum, yang menjadi kunci terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai. Kesadaran hukum juga berimplikasi pada kualitas kehidupan masyarakat, baik dalam konteks lokal maupun nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: