Pencuri Motor Dirumah Kosong Diamankan Polisi

Pencuri Motor Dirumah Kosong Diamankan Polisi

BETVNEWS,- Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan A-S warga desa Talang Curup yang merupakan pelaku curanmor, pelaku diamankan didesa padang jati pada 16 januari yang lalu, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor. Kanit Pidum Polres Bengkulu Utara Ipda Edi Permana menjelaskan, Pelaku melakukan pencurian di wilayah desa Karang Anyar II, Kecamatan Argamakmur, pada 31 oktober 2019 lalu, di rumah milik keluarga Juharni Pratiwi. "Pelaku melakukan aksi pencurian pada saat kondisi rumah kosong ditinggal oleh pemiliknya," ujarnya. Awalnya, sebuah motor berwarna hitam dengan BD 3372 SE yang diparkir oleh korban di garasi rumah. Diketahui sudah tidak ada saat keluarga tersebut pulang ke rumah. "Awalnya anak korban yang memberi tahu kalau motor tidak ada, setelah diperiksa di garasi, memang motor sudah tidak ada. Kemudian korban mengecek kamar, dan kamar ternyata sudah berantakan. BPKB beserta STNK motor yang disimpan di dalam kamar pun juga hilang dibawa pelaku, serta uang Rp. 700 ribu juga diambil oleh pelaku," papar Edi. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada hari Kamis 16 januari kemaren "Pelaku kami tangkap tanpa ada perlawanan," imbuh Edi. Edi menambahkan, menurut keterangan dalam pemeriksaan. Pelaku sudah melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 3 kali. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti yakni sepeda motor beserta kunci hasil curian, dan 1 bilah parang yang digunakan pada saat melakukan pencurian. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 subsider pasal 362 KUH Pidana. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tutupnya. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: