KPU

DPMPTSP Kota Bengkulu Terbitkan 9.016 NIB, Dorong Peningkatan Kelas UMKM

DPMPTSP Kota Bengkulu Terbitkan 9.016 NIB, Dorong Peningkatan Kelas UMKM

Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota BENGKULU telah menerbitkan 9.016 Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha di wilayah tersebut sejak Januari hingga awal Desember 2024.

NIB berfungsi seperti KTP bagi pengusaha dan memberikan status hukum yang sah bagi usaha mereka.

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu mencatatkan penerbitan 9.016 Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha di kota tersebut sejak Januari hingga awal Desember 2024.

NIB ini berfungsi layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pengusaha dan membantu usaha berkembang dengan memperoleh status hukum yang sah.

BACA JUGA:Kasus Penyakit Ngorok Meluas di kecamatan kampung Melayu, Belasan Kerbau Dilaporkan Mati

BACA JUGA:Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Diprediksi Berlanjut 3 Hari ke Depan, Masyarakat Bengkulu Diminta Waspada

Sebagian besar penerbitan NIB, yaitu 8.989, diberikan untuk Usaha Mikro Kecil (UMK), sementara 27 NIB lainnya diterbitkan untuk usaha menengah dan besar.

DPMPTSP juga menerbitkan 9.015 NIB untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan satu NIB untuk Penanaman Modal Asing (PMA).

Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan, berharap pelaku usaha UMKM yang belum mengurus NIB segera melakukannya.

Menurut Irsan, penerbitan NIB akan memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kelas usaha mereka, yang dapat berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah.

BACA JUGA:Penggunaan e-Katalog Sebagai Sistem Pengadaan Barang/Jasa, Peluang bagi UMKM Ikut Bersaing

BACA JUGA:Hujan Disertai Angin Kencang, BPBD Laporkan Sejumlah Pohon Tumbang di Bengkulu

Ia juga optimis dengan penerbitan NIB, Pemerintah Kota Bengkulu dapat mencapai target investasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Penerbitan NIB ini sangat penting untuk membantu pelaku UMKM memperoleh status hukum dan memudahkan mereka dalam mengakses berbagai peluang pembiayaan serta meningkatkan daya saing usaha mereka," ujar Irsan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: