Pemkot Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Terkait Retribusi Parkir
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH--(Sumber Foto: Robi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kota BENGKULU melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024 yang berisi himbauan kepada juru parkir untuk membayar retribusi parkir tepi jalan umum.
Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya serius pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.
Ia menjelaskan beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut, di antaranya:
BACA JUGA:Kota Bengkulu Raih Penghargaan IGA 2024 sebagai Kota Sangat Inovatif
BACA JUGA:7 Dampak Negatif Kayu Manis yang Perlu Diketahui
• Juru parkir wajib menyetor retribusi ke Kas Daerah melalui Bank Bengkulu dengan nomor rekening 00-01-02-001523 paling lambat tanggal 5 setiap bulan.
• Keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
• Juru parkir yang belum menyetorkan retribusi hingga bulan November akan diganti Surat Perintah Tugas (SPT)-nya.
• Juru parkir yang memungut parkir tanpa SPT akan ditindak tegas oleh Pemda Kota Bengkulu bersama Tim Cyber Pungli.
BACA JUGA:Alami Kerutan di Bawah Mata? Ini 6 Kemungkinan Penyebabnya, Salah Satunya Kurang Tidur
BACA JUGA:Inilah 5 Cara Memanfaatkan Kayu Manis Jadi Masker Wajah, Kulit Auto Bebas Jerawat
• Pengurusan SPT baru atau perpanjangan harus dilakukan dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, tanpa ada pungutan dalam bentuk apapun.
Pada tahun lalu, target retribusi sebesar Rp5 miliar hanya tercapai sekitar Rp4 miliar.
Untuk tahun ini, target meningkat drastis menjadi Rp12 miliar. Meski begitu, hingga kini capaian masih jauh dari harapan.
Dr. Nurlia Dewi tetap optimis dan berharap retribusi parkir tahun ini mampu mencapai minimal 20 persen dari target.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: