KPU

Buruh di Mukomuko Tolak Omnibus Law-RUU Cipta Lapangan Kerja

Buruh di Mukomuko Tolak Omnibus Law-RUU Cipta Lapangan Kerja

BETVNEWS,- Senin (20/1) siang ratusan massa dari FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia)dan KSPI (konfederasi serikat pekerja Indonesian) melakukan aksi penolakan tolak Omnibus Law - RUU Cipta Lapangan Kerja serta ada 6 tuntutan yang akan disampaikan FSPMI kepada DPRD Mukomuko. Para buruh menolak pengurangan atau penghilangan pensangon, menghilangkan upah minimum, penggunaan outsourcing semakin masif, lapangan kerja TKA akan semakin masif, jaminan sosial untuk pekerja dihilangkan, dan menghilangkan sangsi pidana kepada pengusaha yang curang. Dalam orasinya Roslan selaku ketua DPW FSPMI provinsi Bengkulu, meminta kepada para anggota dewan untuk memastikan pihak perusahaan agar membayar gaji sesuai dengan upah yang telah ditentukan. "Kami minta untuk adanya pengawasan kepada pihak perusahaan agar membayar upah sesuai dengan aturan yang ada, dan bila melanggar maka kenakan sanksi" jelasnya. Secara keseluruhan ada enam tuntutan ini akan disampaikan kepada pihak DPRD Mukomuko. (jemiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: