Selama Tahun 2024, Kejati Bengkulu Selamatkan Kerugian Negara Rp6,5 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mencatat sepanjang tahun 2024 telah melakukan penanganan berbagai perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU mencatat sepanjang tahun 2024 telah melakukan penanganan berbagai perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi dan penyelamatan kerugian keuangan negara.
Dari berbagai perkara itu, untuk tahap penyelidikan sebanyak 51, dan tahap penyidikan 43 yang ditangani Kejati dan Kejari di seluruh Wilayah Provinsi Bengkulu.
Sementara untuk yang sudah dilimpahkan berjumlah 37 perkara.
BACA JUGA:TGR 11,4 Miliar, Jaksa Panggil Sejumlah Pejabat Sekretariat DPRD Kepahiang
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Negeri seluruh wilayah Bengkulu selama periode 2024. Keseluruhan jumlah penyidikan 43,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, Senin 9 Desember 2024.
Dari penanganan perkara itu, lanjut Kajati, keuangan negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp6,5 miliar rupiah.
BACA JUGA:Bengkulu Vs Sulteng Imbang 1-1 dalam Laga Sengit Piala Soeratin U-15
“Jadi dari beberapa hal tersebut ada beberapa yang merupakan pengembangan, ada juga yang baru,” tambah Kajati Bengkulu.
Sementara itu, dari hasil Penanganan tersebut, Kejati telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka yang terdiri dari 3 orang perkara tipikor Taba Terunjam, 10 orang perkara Puskeswan dan 1 orang kasus di Korem.
BACA JUGA:Jadi Pedang Bermata Dua, Ini 5 Efek Samping Konsumsi Kacang Hijau Berlebihan Bagi Tubuh
“Untuk tersangka, untuk yang terunjam itu ada 3 orang. Terdiri dari PPK, pelaksana kegiatan dan pengawas. Kemudian Puskeswan ada 10 dan untuk yang Korem baru ada 1 karena kita masih pengembangan,” tutup Kejati Bengkulu.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: