KPU

Kejati Bengkulu Selamatkan Kerugian Negara Rp6,4 Miliar di 2024

Kejati Bengkulu Selamatkan Kerugian Negara Rp6,4 Miliar di 2024

Kejati Bengkulu Selamatkan Kerugian Negara Rp6,4 Miliar di 2024--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Di hari anti korupsi se-dunia (Harkodia), Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU melaksanakan Upacara Peringatan Harkodia di Lapangan Kejati BENGKULU, pada Senin 9 Desember 2024.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal. 

Dalam sambutannya, ia mengajak untuk seluruh ASN Kejaksaan di Provinsi bengkulu untuk berintegritas 

Moral dengan integritas adalah dua hal yang akan selalu berjalan secara linier.

BACA JUGA:Bakamla RI Tanam 750 Pohon dan Bersihkan Pantai Zakat Bengkulu

BACA JUGA:Laznas BMH Perwakilan Bengkulu Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Apabila seorang Jaksa memiliki moralitas yang baik, maka Jaksa tersebut akan memiliki keteguhan untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.

Sekali lagi, saya ucapkan selamat memperingati hari antikorupsisi dunia tahun 2024," kata Kajati Bengkulu.

"Dengan pembimbingan dan petunjuk Allah SWT, Tuhan Yang maha bijaksana. Mari kita terus berkaya untuk bangsa dalam memberantas praktek-praktek korupsi di dunia ini. Kita kawal Indonesia sebagai bangsa besar untuk terus melangkah menuju masa depan," sambungnya. 

Setelah dilaksanakan upacara, dilanjutkan dengan press release yang memaparkan pencapaian kinerja kerja Kejati Bengkulu beserta Kejari Jajaran selama 2024.

BACA JUGA:Terlalu Beresiko, 5 Kelompok Orang Ini Pantang Konsumsi Kacang Hijau, Siapa Saja?

BACA JUGA:Selama Tahun 2024, Kejati Bengkulu Selamatkan Kerugian Negara Rp6,5 Miliar

Kajati Bengkulu memaparkan bahwa pihaknya telah menangani sejumlah perkara korupsi, dengan total 43 penyidikan kasus korupsi. 

Tidak hanya itu, pihak kejaksaan di Bengkulu juga telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: