KPU

Tim Evi-Riko Dikabarkan Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada ke MK

Tim Evi-Riko Dikabarkan Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada ke MK

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah, Sukardi--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah nomor urut 2, Evi Susanti-Rico Z Saputra diketahui dikabarkan telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tindaklanjut hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Tengah.

Dari informasi yang diterima, tanda terima pengajuan permohonan online pada 7 Desember 2024 malam.

Adapun sebagai kelengkapan telah dilampirkan permohonan, daftar alat bukti, alat bukti hingga SK penetapan perolehan suara KPU. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah, Sukardi, menyampaikan bahwa memang sempat mendengarkan kabar perihal adanya rencana paslon 02 untuk menyampaikan gugatan ke MK, terkait perselisihan perolehan suara.

BACA JUGA:Persawahan Rawan Kekeringan dan Banjir, Petani di Desa Sarimulyo Butuhkan Sistem Irigasi

BACA JUGA:Benarkah Kacang Hijau Bisa Sembuhkan Maag? Simak Mitos dan Fakta Soal Kacang Hijau Ini dan Ketahui Jawabannya!

"Memang ada informasi, namun hjngga saat ini pemberitahuan resminya atau surat resminya belum diajukan ke kantor KPU, atau KPU belum menerima surat resmi." jelas Sukardi.

DieisTim diperbolehkan mendaftarkan srcara online ke MK, nanti hardcopy-nya disampaikan dalam 3 hari kerja tiga kali 24 jam dan hari kerja artinya setelah kita penetapan kemarin di tanggal 6 tanggal 7 dini hari artinya hari Jumat hari Senin dan hari Selasa di jam 23.59 terakhir, paslon atau yang punya materi gugatan.

Terkait adanya gugatan itu, mungkin dari KPU sendiri dinilai wajar-wajar saja ada yang keberatan, sah-sah saja aturannya terkait dengan perselisihan perolehan suara proses, nanti saja apa materi gugatannya seperti apa.

"Nanti akan kita siapkan jawabannya seperti apa, saat ini kita belum bisa menyampaikan,  karena kita juga belum tahu materi gugatannya," pungkas Sukardi.

BACA JUGA:Kejari Panggil 105 Kades di Kepahiang, Ini Sebabnya

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Selamatkan Kerugian Negara Rp6,4 Miliar di 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: