KPU

Antisipasi Gagal Panen, Distan Seluma Ajak Petani Ikuti Program Asuransi Usaha Tani Padi

Antisipasi Gagal Panen, Distan Seluma Ajak Petani Ikuti Program Asuransi Usaha Tani Padi

Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Seluma mengajak para petani di Seluma mengasuransikan areal sawahnya.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Seluma mengajak para petani di Seluma mengasuransikan areal sawahnya.

Sebab dengan asuransi, petani bisa mendapatkan ganti rugi jika mengalami gagal panen akibat bencana alam seperti banjir, kekeringan, atau serangan hama.

BACA JUGA:Kejari Kepahiang Tetapkan 1 Tersangka Korupsi CSR PLN

Kepala Dinas Pertanian Seluma melalui Kabid Pertanian Djoko Valeyantoro mengatakan, bahwa asuransi pertanian merupakan program Asuransi Usaha Tani Padi yang digagas Kementerian Pertanian RI melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023.

Melalui program asuransi itu, petani akan terlindungi dari potensi kerugian gagal panen akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tanaman.

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Korupsi Rumah Aren Rejang Lebong Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Jika mengalami gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama, melalui program asuransi itu petani dapat mengajukan klaim atau tuntutan untuk memperoleh ganti rugi jika mengalami kendala atau gagal panen.

BACA JUGA:Hari Anti Korupsi Sedunia, Polda Bengkulu Raih Dua Penghargaan Bergengsi dalam KPK AWARD 2024

"Ada beberapa titik wilayah di Seluma yang lahan pertanian rawan banjir atau kekeringan, jadi para petani bisa mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi yang ini digagas Kementerian Pertanian RI. Dengan program asuransi itu, petani akan terlindungi dari potensi kerugian," ujarnya. 

BACA JUGA:11 Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Bengkulu Gugur, 3.446 Tunggu Pengumuman Kelulusan

Program itu, menurut Djoko, sangat bagus karena jika ada petani alami gagal panen. Klaim ganti rugi juga bisa jadi modal berikutnya bagi petani melakukan atau melanjutkan lagi penanaman padi atau usaha taninya.

"Jadi sebenarnya asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan kegagalan dalam tanam padi. Artinya, asuransi mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen, dengan klaim sebesar Rp7-8 juta per hektar," ujarnya.

BACA JUGA:Tim Evi-Riko Dikabarkan Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada ke MK

Untuk itu bagi masyarakat petani yang minat bergabung, petani dapat menghubungi fasilitator pertanian di lapangan atau langsung mendatangi Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Seluma untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: