KPU

KPU Kota Bengkulu Sebut Belum Mengetahui Objek Gugatan Hukum Paslon Dedy-Agi di MK

KPU Kota Bengkulu Sebut Belum Mengetahui Objek Gugatan Hukum Paslon Dedy-Agi di MK

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Anggi Stephensent--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota BENGKULU, Anggi Stephensent, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi detail terkait poin-poin atau objek gugatan hukum yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota BENGKULU 2024 nomor urut 3, Dedy-Agi, melalui kuasa hukum mereka, Zetriansyah, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami belum mengetahui secara pasti apa saja poin-poin gugatan yang diajukan oleh pengacara paslon Dedy-Agi di Mahkamah Konstitusi. Informasi terkait ini memang sudah banyak beredar di media dan media sosial. Namun, yang kami pastikan adalah adanya registrasi gugatan oleh mereka di MK," kata Anggi.

Diketahui, Tim Hukum Dedy-Agi secara resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu ke MK pada Jumat, 6 Desember 2024.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 102/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Permohonan ini diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani pada 5 Desember 2024.

BACA JUGA:Paslon Dedy-Agi Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilwakot Bengkulu ke MK

BACA JUGA:Gelar Reses, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Fokus ke BPJS Kesehatan

Anggi menjelaskan, pengajuan gugatan hukum tersebut berdampak pada tertundanya penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

KPU Kota Bengkulu harus menunggu putusan MK sebelum melanjutkan tahapan penetapan.

"Penetapan pemenang Pilwakot Bengkulu 2024 masih menunggu keputusan MK. Jika gugatan diterima, maka proses akan mengikuti keputusan tersebut. Penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan paling lambat lima hari setelah putusan MK," tambahnya.

Keputusan MK akan menjadi penentu kelanjutan tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu 2024, termasuk validitas hasil suara dan pengesahan pemenang.

BACA JUGA:86 Kelompok Tani di Bengkulu Utara Dapat Bantuan Hand Sprayer

BACA JUGA:Disperindag Kota Bengkulu Gelar Operasi Pasar Murah Jelang Nataru

Hingga saat ini, proses hukum tersebut menjadi perhatian publik, mengingat dinamika Pilwakot Bengkulu yang cukup kompetitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: