KPU

Tak Dapat DAK Fisik Pertanian Sejak 2019-2024, Ini Kata Kadis Pertanian Seluma

Tak Dapat DAK Fisik Pertanian Sejak 2019-2024, Ini Kata Kadis Pertanian Seluma

Kepala Dinas Pertanian Seluma, Arian Sosial, mengungkapkan Distan Seluma selama 6 tahun sejak 2019-2024 tak mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) fisik pertanian.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Dinas Pertanian Seluma, Arian Sosial, mengungkapkan Distan Seluma selama 6 tahun sejak 2019-2024 tak mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) fisik Pertanian.

Distan Seluma tidak mendapat kucuran dana DAK untuk suksetur pertanian, karena terkendala tidak adanya Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sedangkan untuk mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pertanian, diwajibkan harus mempunyai Perda LP2B. 

BACA JUGA:Pelanggaran GSP PT. Indomarco Prismatama Belum Selesai Sejak 2022, LPHB Kembali Datangi Polda Bengkulu

"Untuk DAK fisik pertanian selama 6 tahun kami tidak mendapatkanya. Karena belum memiliki regulasi daerah yang mengatur tentang LP2B. Karena itulah,  melalui Dinas Pertanian Seluma sejak 2019 hingga 2024 tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk infrastruktur pertanian," ungkap Kadis Pertanian Seluma, Arian Sosial.

BACA JUGA:318 Peserta Ikuti Tes SKB CPNS Pemprov di BKN Bengkulu

Lanjutnya, di akhir tahun 2023 kemarin pemerintah Kabupaten Seluma telah membuat perda LP2B No 4 tahun 2023 dengan luas lahan kurang lebih 6.500 hektare. 

Setelah disahkannya Perda LP2B  di tahun 2023, Distan Seluma di awal tahun 2024 telah melalukan audiensi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait usulan dana DAK fisik pertanian.

BACA JUGA:Kejari Kaur Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara Inkrah

"Insya Allah, registrasi kita sudah masuk ke Bappenas kerja sama dengan Kementerian Pertanian melalui Biro Perencanaan. Mudah-mudah jika tidak di tahun 2025 mungkin di tahun 2026 sudah masuk lokasi prioritas," ujarnya Arian Sosial.

BACA JUGA:Pelayaran ke Pulau Enggano Tertunda Akibat Cuaca Ekstrem: Kebutuhan BBM Habis hingga Hasil Pertanian Rusak

Ditambahkannya, lahan fungsional persawahan yang ada di Kabupaten Seluma saat ini hanya seluas total 6.500 hektare. 

Kedepannya lahan fungsional persawahan ini, dengan adanya Perda LP2B yang disahkan juga dapat menjamin keberlangsungan sektor pertanian daerah.

(Jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: